Home » » Undang-Undang No 6 Th.2012 Ttg Keimigrasian

Undang-Undang No 6 Th.2012 Ttg Keimigrasian

Tanggal 7 April 2011, DPR RI mengesahkan UU Imigrasi, yang kemudian diteken oleh Presiden RI pada tanggal 5 Mei 2011.
Undang-undang ini menyempurnakan ketentuan yang belum diatur dalam UU Imigrasi lama, yaitu reformasi birokrasi keimigrasian, penataan sumber daya manusia, dan izin tinggal WNI kawin campur kewarganegaraan.

UU Imigrasi baru ini memberi perlindungan bagi WNI yang kawin dengan WNA dan juga perlindungan bagi keluarganya. Bagi orang asing yang menjadi subjek kawin campuran, jika ingin tinggal di Indonesia, langsung dapat difasilitasi dengan Izin Tinggal Terbatas (Fitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang berlaku dua tahun. Jika perkawinan lanjut, setelah itu dapat kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
Setelah usia perkawinan 2 tahun, WNA dapat menandatangani pernyataan integrasi guna mendapatkan Izin Tinggal Tetap. Anak perkawinan campur, lahir di Indonesia, tidak memilih WNI, diberi Izin Tinggal Tetap. Dia wajib melapor setiap lima tahun tanpa bayar. Anak-anak kawin campur pemegang Kitas dan Kitap dapat mencari nafkah di sini. Izin Tinggal Tetap dapat dibatalkan karena adanya putus hubungan perkawinan, cerai atau adanya putusan pengadilan.
Bagi ekspat jangan coba-coba kawin semu yah, yakni perkawinan dengan maksud hanya untuk mendapat Izin Tinggal Tetap. Sanksinya, paling lama penjara 5 tahun dan denda Rp.500 juta.

Untuk lebih mendalami detil-detil lengkapnya, silahkan download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian tersebut di sini.

Atau bisa juga download di sini.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SMART - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger