Tanggal 7 April 2011, DPR RI mengesahkan UU Imigrasi, yang kemudian diteken oleh Presiden RI pada tanggal 5 Mei 2011.
Undang-undang ini menyempurnakan
ketentuan yang belum diatur dalam UU Imigrasi lama, yaitu reformasi
birokrasi keimigrasian, penataan sumber daya manusia, dan izin tinggal
WNI kawin campur kewarganegaraan.
UU Imigrasi baru ini memberi
perlindungan bagi WNI yang kawin dengan WNA dan juga perlindungan bagi
keluarganya. Bagi orang asing yang menjadi subjek kawin campuran, jika
ingin tinggal di Indonesia, langsung dapat difasilitasi dengan Izin
Tinggal Terbatas (Fitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang berlaku
dua tahun. Jika perkawinan lanjut, setelah itu dapat kartu Izin Tinggal
Tetap (Kitap).
Setelah usia perkawinan 2 tahun, WNA dapat menandatangani pernyataan integrasi guna mendapatkan Izin Tinggal Tetap. Anak perkawinan campur, lahir di Indonesia, tidak memilih WNI, diberi Izin Tinggal Tetap. Dia wajib melapor setiap lima tahun tanpa bayar. Anak-anak kawin campur pemegang Kitas dan Kitap dapat mencari nafkah di sini. Izin Tinggal Tetap dapat dibatalkan karena adanya putus hubungan perkawinan, cerai atau adanya putusan pengadilan.
Setelah usia perkawinan 2 tahun, WNA dapat menandatangani pernyataan integrasi guna mendapatkan Izin Tinggal Tetap. Anak perkawinan campur, lahir di Indonesia, tidak memilih WNI, diberi Izin Tinggal Tetap. Dia wajib melapor setiap lima tahun tanpa bayar. Anak-anak kawin campur pemegang Kitas dan Kitap dapat mencari nafkah di sini. Izin Tinggal Tetap dapat dibatalkan karena adanya putus hubungan perkawinan, cerai atau adanya putusan pengadilan.
Bagi
ekspat jangan coba-coba kawin semu yah, yakni perkawinan dengan maksud
hanya untuk mendapat Izin Tinggal Tetap. Sanksinya, paling lama penjara 5
tahun dan denda Rp.500 juta.
Untuk lebih mendalami detil-detil lengkapnya, silahkan download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian tersebut di sini.
Atau bisa juga download di sini.
0 komentar:
Posting Komentar