Home » » Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Kundur Masih Mengambang

Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Kundur Masih Mengambang

TRIBUNNEWSBATAM, KARIMUN - Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun terhadap pemekaran daerah menjadi Kabupaten Kundur di daerah setempat masih mengambang, karena tidak dilengkapi dengan kajian teknis dan juga peta wilayah.
     
"Kami belum bisa melakukan kajian, karena rekomendasi dari Pemkab Karimun yang disampaikan ke DPRD Kepulauan Riau masih mengambang," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Syarafuddin Aluan di Tanjungpinang.
     
Syarafuddin mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Karimun belum sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara pembentukan, Pengahapusan dan Penggabungan Daerah.
     
"Kajian teknis dan peta wilayah yang akan dimekarkan itu belum ada sampai saat ini," kata Syarafuddin.
     
Komisi I, menurut dia, mendesak Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (BP3K) untuk menanyakan kepada Pemkab Karimun mengenai kajian teknis dan peta wilayah yang akan dimekarkan itu.
     
"Pembahasan belum bisa kami lakukan di Komisi I untuk dibawa ke paripurna DPRD Kepri," katanya.
     
Syarafuddin juga mengharapkan BP3K bersama Pemkab Karimun segera menyerahkan kajian itu, agar batas waktu 1 Agustus 2012 penyerahan rekomendasi kepada DPR RI untuk dibahas bisa dilakukan.
     
"Pada prinsipnya kami setuju dilakukan pemekaran, tentu dengan dasar ada kajian serta peta wilayah itu sesuai PP 78/2007," kata politisi PPP itu.
     
Sementara itu, Dewan Penyantun dan Penggugat Utama Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur, Abdul Malik mengatakan pihaknya mempertanyakan tidak adanya lampiran kajian yang dikeluarkan Pemkab Karimun dalam mengeluarkan rekomendasi pemekaran yang telah dikirim ke DPRD Kepri.
     
"Rencananya sebanyak 300 warga dari sejumlah daerah di Kundur akan menduduki Kantor Bupati di Karimun menuntut diberikannya kajian pemekaran wilayah itu pekan depan," kata Malik.
     
Menurut dia, Pemkab Karimun seola-olah tidak serius dalam menyetujui dan memberikan rekomendasi terhadap pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur.
     
"Mengapa hasil kajian layak atau tidak layaknya pemekaran itu dilakukan hingga saat ini masih ditahan Pemkab Karimun, padahal mereka telah mengeluarkan rekomendasi termasuk DPRD Karimun yang menyetujuinya melalui paripurna," kata Malik.
     
Bahkan, Pemkab Karimun menurut dia telah mengeluarkan angka penilaian sebesar 341 poin untuk pemekaran yang berarti sangat layak untuk dimekarkan, sesuai dengan PP 78 tahun 2007 yang hanya mengeluarkan standar layak setelah mendapat nilai 320 poin.
     
"Kami tidak mengerti apa alasan pemkab Karimun menahan dan tidak memberikan hasil kajian itu," katanya.
     
Kabupaten Kepulauan Kundur, menurut Malik, nantinya akan terdiri dari Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur utara, Kundur Barat, Durai dan Kecamatan Moro.
     
"Potensi yang dimiliki Kepulauan Kundur sangat besar dan kami optimistis dengan pemekaran nantinya akan meningkatkan perekonomian masyarakat, bahkan bisa lebih maju dari kabupaten induk," kata Malik.
     
Kedekatan wilayah dengan sejumlah kabupaten di Provinsi Riau menurut dia juga akan memacu perkembangan di Kepulauan Kundur.(ant)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SMART - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger